Regulatory Supervisor (Cosmetics)

Skin DewiTangerang, Bantenglintsveröffentlicht 05.11.2026

Job Description

  1. Mengawasi proses registrasi dan notifikasi BPOM serta sertifikasi Halal agar berjalan tepat waktu dan sesuai persyaratan.
  2. Memastikan kesiapan perusahaan dalam audit BPOM, Halal, ISO, dan CPKB serta tindak lanjut hasil audit (CAPA)
  3. Menjadi PIC koordinasi dengan BPOM, BPJPH/LPH, dan instansi terkait.
  4. Mengelola kelengkapan, keakuratan, dan pembaruan dokumen regulatori, termasuk DIP, COA, MSDS, dan sertifikat terkait.
  5. Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi BPOM, Halal, CPKB, ISO, dan ketentuan terkait lainnya.
  6. Memimpin, mengembangkan, dan mengevaluasi kinerja tim Regulatory Affairs.

Kualifikasi

  1. Pendidikan minimal S1 Farmasi, diutamakan Profesi Apoteker.
  2. Memiliki pengalaman minimal 3–5 tahun di bidang Regulatory Affairs industri kosmetik.
  3. Memahami regulasi BPOM, notifikasi kosmetik, CPKB, dan ASEAN Cosmetic Directive.
  4. Memahami proses sertifikasi Halal dan persyaratan dokumentasi produk kosmetik.
  5. Menguasai penyusunan DIP, review formula, ingredient, klaim, dan label kosmetik.
  6. Memiliki kemampuan komunikasi, analisis, koordinasi, dan problem solving yang baik.
  7. Memiliki kemampuan leadership dan pengalaman mengelola tim.
  8. Teliti, bertanggung jawab, mampu bekerja dengan target dan deadline.

Skills: Teamwork, Administration, Microsoft Word, Pharmacy Management, Microsoft Office, Pharmacy, Microsoft Excel