Melakukan pengecekan rutin (safety patrol) di area kerja berisiko tinggi seperti kilang, anjungan lepas pantai (offshore), atau area pengeboran (drilling).
Memeriksa dan mengesahkan izin kerja berbahaya (seperti kerja panas/_hot work_, kerja di ketinggian, atau di ruang terbatas).
Memimpin pengarahan singkat setiap pagi atau sebelum shift kerja dimulai untuk mengingatkan potensi bahaya.
Memetakan potensi bahaya dan menentukan langkah pencegahan atau mitigasi risiko di lapangan.
Mengawasi kepatuhan pihak ketiga atau vendor terhadap aturan K3LH (Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup).
Menyelidiki akar penyebab kecelakaan atau near-miss (hampir celaka) dan membuat laporan serta rekomendasi pencegahan.
Menjaga standar perusahaan sesuai aturan pemerintah Indonesia dan standar internasional seperti ISO 45001 (K3) dan ISO 14001
Pendidikan Minimal Sarjana (S1). Jurusan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Teknik Lingkungan, Teknik Industri, atau jurusan teknik/sains lainnya.
Sertifikasi Wajib & Pendukung
Ahli K3 Umum: Sertifikasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI atau lembaga berwenang.
Sertifikasi Migas: Sertifikasi bidang K3 Migas dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) atau Pusdiklat Migas (sangat disukai/diutamakan di sektor oil & gas).
ISO & SMK3: Pemahaman atau sertifikasi terkait ISO 45001 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
First Aid / Pemadam Kebakaran: Sertifikasi penanganan darurat dasar menjadi nilai tambah yang besar.
Pengalaman Kerja 2 hingga 3 tahun pengalaman kerja sebagai HSE Officer di bidang industri oil & gas
Terbiasa dengan prosedur keselamatan kerja di lapangan (on-site) seperti rig, kilang (refinery), atau area eksplorasi.
Mampu memberikan pengarahan, safety talk, atau toolbox meeting kepada para pekerja dan manajemen.
Tegas dalam menegakkan aturan keselamatan (SOP) tanpa memandang status pekerja.
Kemampuan mengidentifikasi potensi bahaya (hazard identification) dan melakukan investigasi insiden.