Tax Specialist
Your tasks
- Melakukan perhitungan, pemeriksaan, dan pengelolaan kewajiban perpajakan perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menyiapkan dan melakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan, termasuk PPh Badan dan jenis pajak lainnya sesuai kewajiban perusahaan.
- Melakukan perhitungan dan rekonsiliasi PPh, PPN, serta pajak daerah yang relevan dengan operasional restoran dan outlet perusahaan.
- Memastikan ketepatan pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi vendor, jasa, sewa, penggajian, dan transaksi operasional lainnya.
- Melakukan rekonsiliasi data perpajakan dengan laporan keuangan dan data operasional untuk memastikan kesesuaian serta akurasi perhitungan pajak.
- Mengelola administrasi perpajakan, termasuk faktur pajak, bukti potong, dokumen pendukung, serta arsip perpajakan perusahaan.
- Melakukan pengecekan kelengkapan dan validitas dokumen perpajakan sebelum proses pelaporan.
- Memantau perubahan peraturan perpajakan dan menganalisis dampaknya terhadap kewajiban serta operasional perusahaan.
- Mengidentifikasi potensi risiko perpajakan dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk menjaga kepatuhan perusahaan.
- Mendukung proses pemeriksaan pajak, klarifikasi data, serta koordinasi dengan konsultan pajak atau pihak DJP apabila diperlukan.
- Berkoordinasi dengan departemen terkait untuk memastikan ketepatan data transaksi dan kelengkapan dokumen perpajakan.
- Memastikan seluruh kewajiban perpajakan diselesaikan secara akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Requirements
Kualifikasi
- Pendidikan minimal S1 Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait.
- Memiliki pengalaman minimal 2–4 tahun di bidang perpajakan, diutamakan dari industri F&B, restoran, retail, hospitality, atau perusahaan dengan banyak outlet/cabang.
- Memahami peraturan perpajakan Indonesia yang berlaku, termasuk PPh Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPN, dan pajak daerah yang relevan.
- Memahami proses rekonsiliasi fiskal, perhitungan pajak, serta pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan.
- Memiliki sertifikat Brevet A dan B; Brevet C, SKT, atau sertifikasi perpajakan lainnya menjadi nilai tambah.
- Menguasai Microsoft Excel, khususnya Pivot Table, VLOOKUP/XLOOKUP, SUMIFS, dan pengolahan data untuk rekonsiliasi pajak.
- Familiar dengan Coretax DJP, e-Faktur, e-Bupot, serta sistem administrasi perpajakan yang berlaku.
- Memahami administrasi faktur pajak, bukti potong, dan pemotongan atau pemungutan pajak atas transaksi operasional.
- Memiliki kemampuan analitis, problem solving, dan attention to detail yang baik.
- Teliti, sistematis, berintegritas, serta mampu bekerja dengan deadline.
- Mampu berkoordinasi dengan tim Finance, Accounting, Purchasing, HR, Operations, serta pihak eksternal.
- Mampu menjaga kerahasiaan data dan dokumen perpajakan perusahaan.
Skills: Tax Audit, Microsoft Excel, Tax Reporting, Tax Accounting, Tax Planning