SUPERVISOR INDUSTRIAL RELATIONS (IR)

Independent RecruitmentMorowali Utara, Sulawesi Tengahglintsveröffentlicht 29.10.2026

Your tasks

Jobdesk Mengawasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Industrial Relations agar berjalan sesuai peraturan ketenagakerjaan dan kebijakan perusahaan.

Requirements

Kualifikasi

  • Pendidikan minimal S1 Hukum, Manajemen Sumber Daya Manusia, Psikologi, atau bidang lain yang relevan
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang Industrial Relations (IR), dengan minimal 2 tahun pada posisi Supervisor IR atau posisi setara
  • Diutamakan memiliki pengalaman di industri pengolahan nikel, pertambangan, smelter, atau manufaktur skala besar
  • Memahami peraturan ketenagakerjaan Indonesia, khususnya UU Ketenagakerjaan beserta perubahannya, PP No. 35 Tahun 2021, peraturan terkait serikat pekerja, serta ketentuan ketenagakerjaan lainnya yang berlaku
  • Memiliki pengalaman dalam menangani perselisihan hubungan industrial, termasuk perundingan bipartit, mediasi tripartit, dan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan
  • Memiliki pengalaman dalam membangun komunikasi dan hubungan kerja yang profesional dengan serikat pekerja/serikat buruh, manajemen, serta karyawan
  • Mampu menangani kasus kedisiplinan karyawan, pemeriksaan pelanggaran, pengumpulan bukti, penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), serta pemberian sanksi berdasarkan peraturan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku
  • Memahami proses pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk PHK karena pelanggaran disiplin, efisiensi, dan alasan lain sesuai ketentuan yang berlaku
  • Memiliki kemampuan analisis risiko hubungan industrial dan mampu memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kepada manajemen berdasarkan fakta, bukti, peraturan perusahaan, dan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki kemampuan negosiasi, komunikasi, penyelesaian konflik, serta pengambilan keputusan yang objektif dan profesional
  • Memiliki kemampuan kepemimpinan, mampu mengelola tim IR, menetapkan prioritas pekerjaan, serta memastikan penyelesaian kasus secara tepat waktu dan terdokumentasi
  • Mampu menyusun laporan hubungan industrial, analisis kasus, notulen perundingan, laporan kedisiplinan, serta dokumen administrasi ketenagakerjaan lainnya
  • Memiliki kemampuan Microsoft Office, khususnya Word, Excel, dan PowerPoint, untuk mendukung pelaporan dan analisis data hubungan industrial
  • Bersedia bekerja dengan sistem kerja dan kondisi operasional industri pengolahan nikel sesuai kebutuhan perusahaan.

Other

  • Menangani serta mengawasi proses penyelesaian kasus pelanggaran disiplin karyawan secara objektif, konsisten, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memastikan seluruh proses pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Perusahaan (PP), SOP, dan ketentuan hukum yang berlaku
  • Mengelola hubungan dengan serikat pekerja/serikat buruh serta memfasilitasi komunikasi dan perundingan antara pekerja dan manajemen.
  • Mengawasi pelaksanaan perundingan bipartit, koordinasi tripartit, mediasi, serta proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Menangani administrasi dan dokumentasi kasus hubungan industrial, termasuk BAP, surat peringatan, risalah perundingan, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Melakukan analisis risiko hubungan industrial, memberikan rekomendasi penyelesaian kasus, dan mengantisipasi potensi perselisihan yang dapat mengganggu operasional perusahaan.
  • Menangani proses PHK dan perselisihan ketenagakerjaan dengan memastikan prosedur, dokumentasi, dan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Melakukan koordinasi dengan departemen terkait, manajemen perusahaan, serikat pekerja, dan instansi pemerintah dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan.
  • Memastikan pelaksanaan Peraturan Perusahaan, SOP, dan kebijakan ketenagakerjaan dipahami serta diterapkan secara konsisten di seluruh departemen.
  • Menyusun laporan berkala terkait kasus hubungan industrial, tren pelanggaran disiplin, perselisihan ketenagakerjaan, dan langkah mitigasi risiko.
  • Mengembangkan strategi pencegahan konflik hubungan industrial untuk mendukung stabilitas tenaga kerja dan kelancaran operasional perusahaan.