Supervisor Pajak

PT. MUTIARA INDAH CONSTRUCTIONJakarta Utara, DKI Jakartaglintspubblicata il 07/10/2026

JOB DESK

  • Melakukan pencatatan, pemeriksaan, dan rekonsiliasi transaksi PPN ke dalam database/working paper perpajakan perusahaan.
  • Melakukan pencatatan, pemeriksaan, dan rekonsiliasi PPh sesuai dengan transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan.
  • Melakukan pencatatan dan monitoring kas operasional Site Batam serta memastikan kelengkapan dokumen pendukung transaksi.
  • Menyusun dan melakukan rekonsiliasi kas dan bank versi perpajakan sebagai dasar penyusunan laporan dan kewajiban pajak perusahaan.
  • Melakukan perhitungan dan rekonsiliasi PPN setiap akhir bulan serta memastikan nilai PPN yang harus dibayarkan sesuai dengan data transaksi perusahaan.
  • Melakukan perhitungan dan rekonsiliasi PPh pada awal bulan untuk kebutuhan pembayaran dan pelaporan pajak.
  • Membuat dan memeriksa invoice serta Faktur Pajak sesuai transaksi dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Melakukan pencatatan Faktur Pajak ke dalam sistem AutoCount serta memastikan kesesuaian dengan dokumen dan pencatatan perusahaan.
  • Melakukan rekonsiliasi data SIMODIS Bank Indonesia, khususnya kesesuaian antara penerimaan/setoran devisa dengan dokumen transaksi ekspor-impor dan PIB terkait.
  • Melakukan pencatatan dan administrasi PPBJ Site Batam, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung.
  • Menyiapkan, memeriksa, dan mengoordinasikan data serta dokumen perpajakan yang diperlukan dalam proses audit, serta memberikan data pendukung kepada auditor.
  • Menyiapkan data, dokumen, rekonsiliasi, dan klarifikasi yang diperlukan dalam penanganan SP2DK dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menyiapkan dan mengoordinasikan data serta dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan pajak oleh Kantor Pajak, termasuk menindaklanjuti permintaan data.
  • Melakukan review perhitungan PPh Pasal 21 atas penggajian karyawan yang disiapkan oleh konsultan pajak, serta memastikan kesesuaiannya dengan data payroll perusahaan.
  • Menyusun dan melakukan review SPT Tahunan PPh Badan, termasuk menyiapkan rekonsiliasi dan dokumen pendukung sebelum proses pelaporan.
  • Memastikan seluruh pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan perusahaan dilakukan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Melakukan rekonsiliasi antara data accounting, perpajakan, invoice, Faktur Pajak, kas/bank, dan dokumen pendukung lainnya untuk memastikan konsistensi data.
  • Berkoordinasi dengan Finance & Accounting, HR, Site/Project, konsultan pajak, auditor, serta instansi terkait dalam pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan.
  • Melakukan monitoring terhadap kepatuhan perpajakan perusahaan (tax compliance) dan mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian atau risiko perpajakan.
  • Menyusun laporan dan working paper perpajakan secara berkala untuk kebutuhan internal manajemen, audit, maupun pemeriksaan perpajakan.

KUALIFIKASI

  • Pendidikan minimal S1 Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait.
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan, diutamakan memiliki pengalaman di Konsultan Pajak.
  • Memahami PPN, PPh (PPh 21, 23, 4(2), dan PPh Badan), Faktur Pajak, SPT Masa dan SPT Tahunan Badan.
  • Memiliki Sertifikat Brevet Pajak A & B.
  • Memahami proses rekonsiliasi pajak, SP2DK, pemeriksaan pajak, dan kebutuhan data audit.
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office, khususnya Excel dan PowerPoint.
  • Terbiasa menggunakan Coretax DJP dan DJP Online.
  • Memiliki kemampuan analisis, ketelitian, problem solving, serta administrasi dan dokumentasi yang baik.
  • Mampu bekerja secara mandiri maupun berkoordinasi dengan tim internal, konsultan pajak, auditor, dan instansi terkait.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
  • Kemampuan berbahasa Mandarin menjadi nilai tambah.

Skills: Tax Planning, Tax Audit, Tax Reporting, Tax Accounting, Corporate Tax, Tax Management