Senior Hubungan Industrial
Senior
- Pendidikan minimal S1 Hukum, diutamakan Lawyer/Pengacara (aktif).
- Memiliki pengalaman kerja minimal 8 tahun di bidang Hubungan Industrial Ketenagakerjaan.
- Memahami dan mampu menerapkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk UU Ketenagakerjaan dan regulasi turunannya.
- Memiliki pengalaman dalam menangani perselisihan hubungan industrial, baik perselisihan hak, kepentingan, PHK, maupun perselisihan antarpekerja/serikat pekerja.
- Memahami proses penyusunan, evaluasi, dan penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perjanjian Kerja, dan kebijakan ketenagakerjaan.