- Pemasaran (Marketing): Menawarkan produk pembiayaan syariah kepada masyarakat yang membutuhkan modal usaha atau dana talangan.
- Akuisisi Nasabah: Mencari calon konsumen baru baik secara langsung di lapangan (kanvasing) maupun melalui berbagai media.
- Survei dan Analisis: Mengunjungi rumah atau tempat usaha nasabah untuk memverifikasi kebenaran data dan memastikan kelayakan pembiayaan.
- Akad Syariah: Membantu memproses pencairan dana menggunakan prinsip atau akad yang sesuai dengan syariat Islam.