Mengawasi dan memastikan perhitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak perusahaan dilakukan secara akurat dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengawasi administrasi perpajakan, termasuk PPN, PPh, serta pengelolaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran.
Memastikan kesesuaian data perpajakan dengan transaksi pembelian, penjualan, dan laporan keuangan perusahaan.
Melakukan rekonsiliasi pajak serta memastikan kelengkapan dokumen perpajakan kantor pusat dan cabang.
Mengoperasikan dan mengawasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP.
Menangani dan menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), termasuk menyiapkan data pendukung, melakukan analisis, serta menyusun tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Memantau perubahan peraturan perpajakan dan memastikan penerapannya di perusahaan.
Menyiapkan dokumen untuk kebutuhan pemeriksaan pajak, klarifikasi perpajakan, dan audit.
Memimpin, mengarahkan, serta mengevaluasi kinerja tim pajak dan berkoordinasi dengan departemen terkait.